Senin 31 Jul 2023 16:10 WIB

Pengacara Pastikan Tersangka Suap Proyek Pengadaan Barang Basarnas Kooperatif

MG menyerahkan diri ke KPK sebagai tersangka suap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya pasca-terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 Roni Aidil dan Marilya pasca-terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

“Kami menghadirkan klien kami hari ini. Kalau pun belum ada panggilan resmi Karena ada imbauan KPK. Kita punya inisiatif bahwasanya kita datang dengan itikad baik kita koperatif menyampaikan apa yang menjadi pokok permasalahan yang diketahui client kami,” ujar pengacara Mulsunadi, Juniver Girsang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Namun dalam kesempatan itu, Juniver belum dapat membeberkan apa yang menjadi duduk masalah kliennya. Sehingga dengan pemeriksaan ini diharapkan akan diketahui apa menjadi pokok permasalahan. Dia juga mengaku belum mengetahui apa yang menjadi pemeriksaan. Namun ia memastikan Mulsunadi akan menjelaskan secara detail apa yang menjadi masalahnya.

“Dengan diperiksa klien kami betul akan diketahui duduk masalah apa yang menjadi tanggungjawab klien kami apabila ada permasalahan yang menimbulkan diperusahan mereka. Jadi kita tunggu saja dulu,” ujar Juniver.

Kemudian terkait dengan dugaan adanya fee sebesar 10 persen dalam pengadaan proyek Basarnas tersebut, Juniver mengatakan bahwa kliennya belum menyampaikan hal itu. Karena itu dirinya enggan berkomenter lebih terkait dugaan fee 10 persen tersebut. Tetapi dia berjanji bakal menyampaikan apa yang menjadi persoalan kliennya dalam perkara ini usai pemeriksaan.

“Sampai saat ini klien saya belum menyampaikannya, tapi nanti kita lihat lah di dalam pemeriksaan. Saya tidak bisa mendahului hasil pemeriksaan,” tutur Juniver Girsang.

Sebelumnya, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin (31/7/2023), satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima awak media, Senin (31/7/2023).

Ali Fikri memastikan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mulsunadi sendiri tiba di gedung KPK dengan memakai kemeja abu-abu, bermasker warna putih. Dia datang bersama pengacara sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami  pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement