Senin 31 Jul 2023 16:22 WIB

Mendagri Jaring Kandidat Penjabat Gubernur yang Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Salah satu gubernur yang habis masa jabatannya pada September nanti adalah Ganjar.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Komisi DPR di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan pelaksanaan pengelolahan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023 - 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengikuti rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR dan Pimpinan Komisi DPR di Ruang Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi dan pelaksanaan pengelolahan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023 - 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan berakhir pada September 2023. Untuk mengisi kekosongan hingga gubernur baru terpilih dalam Pilkada 2024, Presiden Jokowi akan segera menunjuk penjabat (pj) gubernur Jawa Tengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah menjaring nama-nama pejabat eselon I struktural yang layak menjadi pj gubernur Jawa Tengah. Penjaringan juga dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di sembilan provinsi lainnya yang masa jabatan gubernur definitifnya juga habis pada September 2023.

Baca Juga

Tito tidak menyebutkan nama-nama yang masuk dalam daftar kandidat pj gubernur Jawa Tengah maupun provinsi lainnya. Dia hanya mengatakan bahwa nama-nama yang dijaring merupakan sekretaris daerah provinsi dan pejabat eselon I struktural dari kementerian/lembaga.

Dia melanjutkan, nama-nama yang sudah dijaring itu akan diputuskan satu di antaranya untuk menjadi pj gubernur dalam sidang tim penilai akhir (TPA). Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

"TPA dilaksanakan mungkin tergantung waktunya Bapak Presiden, tapi kemungkinan besar pertengahan atau akhir bulan Agustus untuk menentukan (pj gubernur karena gubernur definitifnya habis masa jabatan) di bulan September, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatra Utara, dan lain-lain," kata Tito kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sepuluh gubernur yang habis masa jabatannya pada September 2023 adalah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. Lalu Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua.

Tito menambahkan, selain 10 gubernur tersebut, ada tujuh gubernur lainnya yang akan diganti dengan pj gubernur pada akhir 2023 nanti. Dua dari tujuh itu adalah Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang habis masa jabatannya pada Oktober 2023.

Lima lainnya adalah Gubernur Jawa Tengah Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kelimanya sebenarnya baru akan berakhir masa jabatannya pada 2024, tapi terpaksa harus mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023.

Tito melanjutkan, gubernur yang belum menjabat lima tahun tetapi harus berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 itu merupakan perintah Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para gubernur yang harus lengser sebelum menjabat selama lima tahun itu akan mendapatkan kompensasi berupa gaji pokok dikalikan dengan sisa bulan menjabat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement