REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim dan Muslimah wajib melaksanakan ibadah sholat lima waktu. Sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya tak boleh tinggal karena amalan inilah yang pertama kali akan dihisab.
Namun, ada saat-saat tertentu yang membuat Muslim dan Muslimah bisa menjamak sholat. Pimpinan Pesantren iHAQI Bandung ustadz Erick Yusuf mengatakan, menurut fiqih, ketika sedang safar atau melakukan perjalanan jauh, orang Islam mendapat rukhsah atau keringanan untuk menjamak sholatnya.
"Apakah jamak taqdim, jamak ta’khir, kemudian diqashar, itulah rukhsah,” ujar ustadz Erick saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/7/2023).
Jika sedang dalam kondisi darurat, bencana, atau dalam kondisi yang membahayakan, Muslim dan Muslimah juga bisa menjamak atau mengqashar sholatnya. Ustadz Erick mengatakan itu adalah keumuman.
"Karenanya memang nanti ada beberapa hal-hal tertentu yang kemudian masuk kondisi darurat yang kemudian bisa dijamak," katanya.