REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wastam mendapat angin segar setelah lolos dari hukuman mati. Hal ini terjadi berkat Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati terhadap sang terpidana penyelundup 137 kilogram sabu itu.
Awalnya, Wastam diciduk oleh aparat polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Dalam penangkapan itu, Wastam tengah membawa sabu seberat 137 kilogram di mobilnya. Wastam diringkus bersama komplotannya yaitu Aryo Kiswanto dan Fery.
Mereka lalu menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). PN Jakim mengetok hukuman mati terhadap Wastam pada 13 September 2022.
Wastam mengajukan banding atas putusan itu. Tapi hukuman mati terhadap Wastam diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 10 November 2022.
Namun MA berkata lain. MA mengeluarkan putusan yang berbeda dari PN Jaktim dan PT Jakarta dalam pengajuan kasasi oleh Wastam. MA memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Wastam.
"Tolak perbaikan pidana menjadi seumur hidup," tulis putusan MA yang dikutip pada Senin (31/7/2023).
Ketua kamar pidana MA Suhadi bertugas sebagai ketua majelis dalam kasasi perkara Wastam. Suhadi dibantu oleh Suharto dan Jupriyadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti Carolina.
Tercatat perkara ini masuk ke MA pada 14 Maret 2023. Sedangkan putusannya diketok pada 23 Mei 2023.
"Tanggal minutasi 21 Juli 2023," tulis putusan MA.
Sebelumnya, hukuman mati sesama komplotan Wastam yaitu Aryo Kiswanto ikut diringankan dengan diubah menjadi 20 tahun penjara oleh MA. Padahal Aryo Kiswanto seperti halnya Wastam diganjar hukuman mati di tingkat PN Jaktim dan PT Jakarta.
Desnayeti diposisikan sebagai ketua majelis dalam perkara kasasi Aryo Kiswanto. Sedangkan Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana bertugas sebagai hakim anggota. Adapun panitera penggantinya ialah Happy Tri Sulistiyono.
Perkara kasasi Aryo Kiswanto masuk ke MA pada 21 Januari 2023. Adapun putusan diketok pada 28 Maret 2023 oleh majelis hakim MA.