REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersiap menghadapi gugatan dari pihak Pemimpin Ma’had atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan, gugatan itu ditujukan kepada dirinya selaku gubernur Jabar, bukan secara pribadi. “Gugatannya ke jabatan saya, kan sebagai gubernur. Jadi, tak ada istilah gugatan pribadi ke Ridwan Kamil,” kata dia di Kota Bandung, Jabar, Senin (31/7/2023).
Sebagai gubernur, Ridwan Kamil mengatakan, akan menghadapi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Soal gugatan itu sudah dikomunikasikan dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
“Oleh Biro Hukum sudah melakukan kajian-kajian. Saya sudah menyiapkan tim untuk mendampingi, pengacara, sudah,” kata Ridwan Kamil.
Gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil teregistrasi di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan materielnya Rp 900 dan gugatan immateriel Rp 9.000.000.000.009.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan sebelumnya mengatakan, pemprov sudah menerima berkas gugatan dari PN Bandung pada 26 Juli 2023. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan poin gugatan.