REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memastikan event yang digelar menggunakan area di Benteng Vastenburg tetap berjalan. Kendati demikian, perlu izin terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terlebih dahulu.
Hal tersebut menyusul tujuh bidang tanah dengan total luasan mencapai 43.216 meter persegi disita Kejari Jakpus buntut kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, oleh terpidana Benny Tjokrosaputro. Tanah tersebut direncanakan masuk pelelangan setelah proses pemulihan yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung.
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan Benteng Vastenburg sebagai area publik sekaligus venue event akan tetap berjalan seperti sedia kala. "Penggunaan Benteng sebagai public space, tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa, tenang saja," katanya di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengatakan pihaknya akan menjadi mediator untuk menyampaikan surat terkait penggunaan benteng tersebut. Dimana nantinya surat perizinan dimasukkan dulu ke Pemkot Solo baru akan disampaikan ke Kejari.
"Benteng izin ke Kejari, lewat sini (Pemkot) nanti tak lewatkan ke Kejari. Tak sambungkan Pak Kejari. Masalah proses hukum kita lalui aja, sambil jalan," katanya.
Kendati demikian soal penyitaan aset di benteng tersebut yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro itu pihaknya meminta untuk tetap mengikuti proses yang ada. Namun, ia juga mengaku terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejari solo.
"Saya sudah koordinasi (Kejari Solo) juga, dilalui saja semua prosesnya. Pokoknya kita lalui saja semua, prosesnya itu. Tenang aja, intinya ini biar berproses kabeh sik, mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui aja prosesnya. Nggak boleh terlalu banyak saya bahas itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Solo DB Susanto sempat mengatakan terkait penyitaan aset hanya dilakukan atas tanah yang ada di kawasan benteng. Ia juga mengatakan bahwa bangunan Benteng Vastenburg tidak termasuk di dalamnya.
"Bahwa pelaksanaan penyitaan itu kan ada tulisan tanah dan bangunan. Dalam hal ini, yang disitakan lahannya saja, bukan bangunannya (benteng). Kecuali di dua titik bidang, ada lahan dan bangunan yang ada rukonya (bangunan baru) itu," kata Susanto.
Pihaknya juga sempat menjelaskan telah merevisi beberapa plang yang menyebutkan tanah dan bangunan yang ada di kawasan benteng tersebut telah disita. "Daripada multitafsir penyitaan tanah dan bangunan sudah kita revisi, yang kita sita tanahnya saja. Kecuali dua bidang yang ada rukonya," katanya mengakhiri.