Senin 31 Jul 2023 19:11 WIB

Korban Penipuan Perumahan Lapor Polda Jabar, Kerugian Capai Rp 8,5 Miliar

Pengembang menjanjikan pembangunan selama 12 bulan, tapi tak kunjung dilakukan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Sebanyak 60 konsumen diduga menjadi korban penipuan perumahan di Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan pengembang berinisial DH ke Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 miliar.
Foto: Dok Republika
Sebanyak 60 konsumen diduga menjadi korban penipuan perumahan di Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan pengembang berinisial DH ke Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023). Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 60 konsumen diduga menjadi korban penipuan perumahan di Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan melaporkan pengembang berinisial DH ke Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023). Mereka mengalami kerugian hingga mencapai Rp 8,5 miliar.

Kuasa hukum paguyuban korban Muhammad Taufik mengatakan para korban melaporkan pengembang perumahan berinisial DH yang diduga melakukan penipuan. Para korban membeli rumah periode tahun 2017-2019 lalu tetapi hingga kini tidak kunjung dibangun.

Baca Juga

"Para korban belakangan tahu developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah, baik SHM (sertifikat hak milik) maupun HGB (hak guna bangunan)," ucap dia di Polda Jabar, Senin.

Ia menuturkan para korban tertarik membeli perumahan yang dipasarkan DH karena terdapat berbagai fasilitas. Mereka pun dijanjikan pembangunan akan dilakukan bertahap selama 12 bulan dengan tenggang waktu tiga bulan serah terima bangunan.

Taufik melanjutkan, rumah tipe 30/60 dijual Rp 148,5 juta hingga Rp 193 juta dengan dapat dicicil 5 tahun. Total sekitar 140 kavling yang telah dipasarkan oleh pihak pengembang.

Para konsumen membeli secara kredit maupun cash. Namun, setelah beberapa waktu, pengembang tidak membangun perumahan bahkan belakangan diketahui diduga tanah milik orang lain.

"Konsumen telah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah. Ada yang sudah masuk Rp 50 juta sampai Rp 190 juta," kata dia.

Ia mengatakan, developer sempat menawarkan solusi dengan perjanjian PPJB dan sebagian telah diaktakan bentuk AJB. Namun, diduga dokumen tersebut palsu.

"Hal itu sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati," ungkap dia.

Ia mengatakan telah melaporkan peristiwa yang menimpa kliennya ke Polda Jawa Barat. Dengan nomor polisi LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

"Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp 8,5 miliar," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement