Senin 31 Jul 2023 23:28 WIB
Rep: Suryadinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identitiy Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus itu berawal dari adanya aduan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin soal ilegal akses.
Menurutnya pihaknya juga menemukan sejumlah akun e-comerce yang menawarkan jasa membuka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Adi menambahkan modus operandi pelaku adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI untuk mendapatkan persetujuan Kemenkominfo.
Videografer: Suryadinata
Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis