Senin 31 Jul 2023 20:44 WIB

Malaysia Tahan Empat Orang karena Terbangkan Drone tanpa Izin

Drone diterbangkan tanpa izin di kawasan kerumunan massa.

Malaysia menangkap empat orang karena menerbangkan drone di kawasan kerumunan massa tanpa izin (Foto: ilustrasi drone)
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Malaysia menangkap empat orang karena menerbangkan drone di kawasan kerumunan massa tanpa izin (Foto: ilustrasi drone)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menahan empat orang yang menerbangkan sejumlah drone (wahana tanpa awak) tanpa izin di kawasan kerumunan massa, kata Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM). Wahana-wahana tersebut diterbangkan pada hari pendaftaran calon anggota dewan, yang akan bertarung pada pemilihan umum negara bagian, menurut CAAM. 

Kepala Ekskutif Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia Kapten Norazman Mahmud dalam siaran persnya yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan, keempat orang tersebut ditahan oleh Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM). PDRM juga merampas semua drone yang mereka gunakan.

Baca Juga

Penyelidikan sedang dilakukan oleh CAAM dan PDRM terhadap keempat orang itu, yang menerbangkan drone pada Sabtu (29/7/2023) lalu. CAAM menyebut salah satu dari empat kasus penerbangan drone yang dilaporkan itu telah menyebabkan insiden kecelakaan, termasuk mencederai warga hingga orang yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus tersebut, menurut dia, sedang ditangani CAAM di bawah Peraturan-peraturan Penerbangan Sipil 2016 dan PDRM di bawah Pasal 325 KUHP karena menyebabkan cedera dengan sengaja. Jika terbukti bersalah, pelaku penerbangan drone itu dapat diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda, atau kedua-duanya seperti diatur dalam pasal tersebut.

CAAM mengeluarkan aturan bahwa masyarakat yang tidak memiliki izin dilarang menerbangkan drone selama pemilihan umum di enam negara bagian. Ketentuan itu juga berlaku pada hari pendaftaran calon anggota dewan pada 29 Juli, pada hari pencoblosan awal 8 Agustus, serta pada hari pencoblosan 12 Agustus.

CAAM juga melarang mereka yang tidak memiliki izin menerbangkan drone selama masa kampanye pascapendaftaran calon anggota dewan. Malaysia melaksanakan rangkaian pemilihan umum di enam negara bagian, yakni Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Selangor, dan Terengganu. Para calon anggota dewan akan memperebutkan 245 kursi parlemen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement