Senin 31 Jul 2023 20:47 WIB

Pengadilan Tinggi Bandung Kurangi Hukuman Penjara Hakim Terlibat Korupsi

Hukuman penjara seorang hakim terlibat korupsi dikurangi Pengadilan Tinggi Bandung.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
 Pengadilan Tinggi Bandung Kurangi Hukuman Penjara Hakim Terlibat Korupsi. Foto:  Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Pengadilan Tinggi Bandung Kurangi Hukuman Penjara Hakim Terlibat Korupsi. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Vonis hukuman penjara 8 tahun terhadap Sudrajad Dimyati diturunkan menjadi 7 tahun. Namun, denda tetap harus dibayar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," mengutip petikan putusan banding yang diketuai oleh hakim Muzaini Achmad, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan. Sedangkan untuk yang lainnya putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Pengadilan Tipikor.

"Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat)," ucap kutipan putusan.

Majelis hakim melanjutkan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menetapkan terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan negara.

Sebelumnya, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati hanya divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Joserizal saat membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Ia didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement