REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai wali kota, sehubungan masa jabatannya yang akan habis pada 20 September 2023. Untuk pimpinan Kota Bandung ke depan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil sudah mengusulkan calon penjabat (pj) wali kota kepada menteri Dalam Negeri (mendagri).
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah mengajukan calon pj untuk semua kepala daerah kota/kabupaten di wilayah Jabar yang akan habis masa jabatannya. Termasuk untuk pj wali kota Bandung.
“Sudah diusulkan semuanya. Kota Bandung atau yang berakhir di September dan Desember, semua sudah diajukan,” ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin (31/7/2023).
Namun, Ridwan Kamil tidak menyebut nama-nama calon pj kepala daerah itu.
Masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur Jabar periode 2018-2023 juga akan berakhir pada September mendatang. Nantinya ada pj yang akan memimpin sementara Jabar sampai terpilihnya gubernur definitif hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Yang tidak diajukan (oleh saya) hanya pj (gubernur) Jabar karena saya yang diganti,” kata Ridwan Kamil.
Pemberhentian Yana Mulyana
DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna pada Jumat (28/7/2023) dan mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai wali kota Bandung. Sekretaris DPRD Kota Bandung Salman Fauzi mengatakan, hal itu sebelumnya sudah dibahas di pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung.
“Yana Mulyana diberhentikan sebagai wali kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023,” kata Salman.