Senin 31 Jul 2023 23:16 WIB

Lewat Pergub, Pemprov Jatim Alami Percepatan Pengadaan Digital Barang dan Jasa

Pergub mengatur belanja melalui toko daring mitra LKPP

Pemerintah provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh yang mengalami kemajuan pesat dalam transformasi pengadaan digital barang dan  jasa lingkungan pemerintahan. Hal ini ditopang dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 dan Nomor 61 Tahun 2021.
Foto: dok Pemprov Jatim
Pemerintah provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh yang mengalami kemajuan pesat dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa lingkungan pemerintahan. Hal ini ditopang dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 dan Nomor 61 Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh yang mengalami kemajuan pesat dalam transformasi pengadaan digital barang dan  jasa lingkungan pemerintahan. Hal ini ditopang dengan penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 76 tahun 2020 dan Nomor 61 Tahun 2021.

Adapun peraturan gubernur mengatur belanja melalui Toko Daring mitra Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 mengatur belanja barang dan jasa melalui Toko Daring dapat dilakukan senilai Rp 50 juta per transaksi. 

Selanjutnya, Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021, nilai belanja toko daring sebesar Rp 200 juta per transaksi transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia  telah dimulai dan sejak 2018. Hal ini seiring penerbitan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, yang kemudian diikuti beberapa perubahan dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemerintah provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan presiden terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro dan kecil, serta koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan. Kami memperbesar batasan transaksi dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta, jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggungjawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen pengadaan,” ucapnya.

Kemudahan lainnya, lanjut dia, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim. Maka demikian, pelaku usaha mikro dan kecil semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran. Sebelum Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2020 dan Nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung dengan nominal di bawah Rp 200 juta menggunakan uang tunai dan sebagian ditransfer melalui bank. 

Kini, seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayaran, perbandingan harga barang, dan jasa menjadi lebih transparan.

Keseriusan pemerintah provinsi Jawa Timur dalam mentransformasi pengadaan barang dan jasa juga dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan November 2020. Kini, lebih dari enam ribu usaha mikro dan kecil telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang dan total transaksinya mencapai lebih dari Rp 427 Miliar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa mengatakan umumnya pemerintah provinsi Jawa Timur menggunakan toko daring sebagai transaksi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 200 juta per transaksi. Berdasarkan dashboard Toko Daring LKPP, transaksi pemerintah provinsi Jawa Timur per Juli 2023 sebesar Rp  102 miliar.

“Barang dan jasa Toko Daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring dikhususkan untuk membantu UMK lokal” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (31/7/2023).

Sementara itu Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbiz Market Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan menambahkan keseriusan pemerintah provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan peraturan gubernur khusus yang mewajibkan belanja pengadaan pemerintah melalui Toko daring dan program Jawa Timur Bejo membuat Jawa Timur  berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa.

Hal itulah yang membuat pemerintah provinsi Jawa Timur menonjol dibandingkan daerah lain. Karena, kepala daerahnya sangat peduli dan terjun langsung dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan  akuntabilitas pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement