Selasa 01 Aug 2023 12:23 WIB

Ada Wine Halal, Bolehkah Minum Minuman Alkohol dengan Kadar Minim? Ini Fatwa MUI 

Minuman beralkohol tidak diperbolehkan meski kadarnya sedikit

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minuman beralkohol. Minuman beralkohol tidak diperbolehkan meski kadarnya sedikit
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi minuman beralkohol. Minuman beralkohol tidak diperbolehkan meski kadarnya sedikit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus sertifikasi halal self declare wine halal bermerek Nabidz memunculkan banyak pertanyaan, benarkah mengonsumsi makanan atau minuman dengan alkhohol di dalamnya?  

Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam produk minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia pada 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah bertepatan dengan 30 September 1993 di Jakarta dihasilkan keputusan. pertama, alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. 

Baca Juga

Kedua, sedangkan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya, biji-bijian, buah-buahan, nira dan lain sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B dan C (Per. Menkes No. 86/1977).

Ketiga, anggur obat, anggur kolesom, arak obat, dan minuman sejenis yang mengandung alkohol termasuk ke dalam minuman beralkohol. Juga khamar minuman yang memabukkan, termasuk di dalam minuman beralkohol.