REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menderita sejumlah penyakit. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
Hal itu dikatakan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/8/2023). JPU KPK merujuk second opinion yang dilakukan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pertama, Enembe disebut memiliki kondisi riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa. Kedua, Enembe menderita diabetes mellitus tipe 2 terkontrol tanpa obat. Ketiga, Enembe mengalami hipertensi terkait jantung koroner tanpa tanda gagal jantung. Penyakit keempat Enembe yaitu ginjal kronik stadium 5 disebabkan komplikasi diabetes mellitus.
"Dianjurkan hemodialisis (cuci darah) tapi keluarga tidak respon," kata JPU KPK mengutip laporan IDI dalam sidang tersebut.
Berikutnya, Enembe mengalami kekurangan sel darah merah. Adapun tim IDI tidak menemukan adanya kelumpuhan pada saraf otak Enembe. Dari sisi kejiwaan, Enembe tidak menderita gangguan kejiwaan berat. IDI menyimpulkan Enembe mampu mengendalikan emosi dengan baik dan berpikir rasional.
"Dari keseluruhan poin itu terperiksa (Enembe) dapat jalani proses sidang dengan pertimbangan secara fisik tidak ada gangguan fisik," ujar JPU KPK.
Hanya saja, IDI kembali mengingatkan supaya Enembe menjalani cuci darah sekaligus pengobatan rutin. "Demi mencegah pemburukan kondisi dan pertahankan hidup terperiksa," ucap JPU KPK.
Kesimpulan itu diperoleh IDI berdasarkan pemeriksaan komprehensif yang dilakukan delapan orang dokter ahli. Saat pemeriksaan, Enembe yang berusia 56 tahun dalam kondisi sadar sepenuhnya dan kooperatif.
"Terperiksa mampu komunikasi dua arah, tidak ada upaya menutupi dan melebihkan masalah kesehatan yang dialaminya," ujar JPU KPK.
Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46,8 miliar. JPU KPK menyampaikan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Selanjutnya, Lukas turut menerima Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan lewat Imelda Sun.
Akibat perbuatannya, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.