Selasa 01 Aug 2023 12:54 WIB

Daop 2 Bandung Hargai Proses Hukum Kasus Suap di Ditjen Perkeretaapian

Daop 2 Bandung berkomitmen untuk turut memberantas korupsi di lingkungan KAI.

Rangkaian kereta api melintas menuju Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rangkaian kereta api melintas menuju Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung, menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung segala upaya dalam memberantas praktik korupsi. Hal ini terkait disebutnya Daop 2 Bandung, dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/7).

"Daop 2 Bandung menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung segala upaya dalam memberantas praktik korupsi. Daop 2 Bandung juga siap bekerja sama dengan pihak berwenang terkait permasalahan tersebut," kata Humas DAOP 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat menyebut, aliran uang suap yang berasal dari sejumlah pelaksana proyek peningkatan jalur KA di wilayah Jawa Barat tersebut mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung.

Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Mahendro mengatakan, Daop 2 Bandung tidak mentolerir tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

"Daop 2 Bandung berkomitmen untuk turut memberantas korupsi di lingkungan KAI dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan oleh fungsi terkait," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement