REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak perlu dikaitkan dengan isu politik. Dalam kasus CPO minyak goreng memang ada hal yang harus dipertanggung jawabkan oleh Airlangga.
Muzakir mengatakan harus dilihat apakah pengambilan keputusan soal CPO minyak goreng adalah keputusan yang benar atau salah. "Jelas sekali keputusan itu salah dan merugikan rakyat dan keuangan negara. (Adanya kerugian negara itu), karena membuat presiden terpaksa membuat keputusan untuk membantu membeli minyak goreng,” kata Muzakir, Selasa (1/8/2023).
Atas dasar ini, Muzakir mengatakan keputusan tersebut salah, dan berefek pada kerugian keuangan negara.Kalau keputusan itu diambil seorang Menko Perekonomian maka menunjukan jika Menko Perekonomian telah mengambil keputusan yang salah. “Dan itu menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan negara dirugikan,” papar Muzakir.
Dalam posisi seperti itu, menurut Muzakir, wajar jika jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Itu sudah benar, dan tenyata Jaksa sudah berhasil mengajukan staf menteri ke pengadilan dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” kata Muzakir.
Kalau kemudian staf tersebut dinyatakan bersalah, sementara staf itu menjalankan keputusan menteri yang salah, kata Muzakir, semestinya menterinya juga bertanggung jawab terhadap kesalahan itu.
“Jangan dikait-kaitkan dengan masalah politik. Ini murni masalah hukum. Kalau keputusan salah ya harus bertanggung jawab, Jaksa lurus-lurus saja, kalau memang (ada pihak yang) salah ya salah saja,” papar Muzakir.
Ia mengingatkan kebijakan CPO Minyak Goreng, saat itu telah membuat antrian panjang pembelian minyak goreng, serta kerugian keuangan negara. “Tergantung fakta objektif saja, kalau orang keputusannya benar masak mau kenai pidana karena politik. Tidak mungkin,” kata Muzakir.