Rabu 02 Aug 2023 02:45 WIB

Perjalanan Produk-produk Kosmetik Raih Sertifikasi Halal

Pemerintah menetapkan berlakunya sertifikasi halal sebagai kewajiban.

Red: Natalia Endah Hapsari
Pemerintah menetapkan berlakunya sertifikasi halal sebagai kewajiban untuk sejumlah produk secara bertahap berdasarkan penjadwalan yang sudah ditetapkan./ilustrasi
Foto: Endah Hapsari/Republika
Pemerintah menetapkan berlakunya sertifikasi halal sebagai kewajiban untuk sejumlah produk secara bertahap berdasarkan penjadwalan yang sudah ditetapkan./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Untuk melindungi kepentingan konsumen terkait dengan produk-produk kosmetik, maka pemerintah mengharuskan industri dan importir melakukan proses notifikasi.

“Maka terhitung mulai 1 Januari 2011 sejak diterapkannya harmonisasi di negara-negara ASEAN, saat itulah mulai berlakunya proses notifikasi untuk produk-produk kosmetik. Artinya perusahaan bertanggung jawab menghasilkan produk-produk kosmetik yang diyakini memenuhi standar keamanan (safety), memenuhi kualitas mutu produk, menghasilkan keuntungan (benefit), dan memenuhi ketentuan label,” papar Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Dwiana Andayani dalam ajang “Thailand Cosmetics & Personal Care Business Matching” yang diselenggarakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Menurut Dwiana, notifikasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk keluarnya izin edar yang berlaku selama 3 tahun. Jika tidak ada perubahan dalam isi produknya, maka izin edar tersebut dapat diperbarui. 

Sejalan dengan berkembangnya pasar kosmetika di Indonesia, maka jumlah produk yang dinotifikasi ke BPOM selalu bertambah. Jika di tahun 2021 notifikasinya mencapai 96.611 produk maka di tahun 2022 meningkat menjadi 98.310 produk. Selama tahun 2023 hingga bulan Juni 2023 notifikasi sudah mencapai 51.390.