Selasa 01 Aug 2023 14:20 WIB

Rieke Temui Komnas HAM Minta Dukungan Penyelesaian Dugaan TPPO

Saat ini Dede Asiah berhasil diamankan dari rumah majikannya.

Aktivis pekerja migran Indonesia Rieke Diah Pitaloka (kiri) saat mengunjungi kantor Komnas HAM untuk meminda dukungan penyelesaian kasus dugaan TPPO yang dialami Dede Asiah, Senin (31/7/2023)
Foto: dok pribadi
Aktivis pekerja migran Indonesia Rieke Diah Pitaloka (kiri) saat mengunjungi kantor Komnas HAM untuk meminda dukungan penyelesaian kasus dugaan TPPO yang dialami Dede Asiah, Senin (31/7/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rieke Diah Pitaloka meminta dukungan Komnas HAM menyelesaikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (31/7/2023). Rieke mendatangi kantor Komnas HAM bersama salah seorang korban terduga korban TPPO asal Karawang, Jawa Barat, Dede Asiah (DA).

"Saya dampingi suami (bernama Yongki) dari Dede Asiah," tutur Rieke di Kantor Komnas HAM, Jakarta, dalam keterangan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR ini menuturkan, saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah tengah mengupayakan pemulangan DA. "Sudah bisa dievakuasi dari rumah majikan dan sekarang posisinya ada di KBRI Suriah," tutur Rieke.

Rieke yang juga Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini menambahkan, KBRI di Damaskus telah berhasil mengevakuasi DA dari rumah majikan. Saat ini, DA beserta beberapa terduga korban TPPO lainnya diamankan di shelter KBRI Damaskus.

Ia mengatakan, selain Komnas HAM dan Kemenlu, dukungan penyelesaian kasus DA juga datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Dukungan Mahfud tersebut berbuah kasus dugaan TPPO yang dilaporkan keluarga DA, terus berlanjut hingga kini.

"Pihak keluarga yang tadinya ditekan untuk mencabut laporan di Polres, sekarang sudah bisa melanjutkan pengaduan. Pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya berasal dari Subang (Jawa Barat)," katanya.

Rieke mengaku, kedatangan ke Komnas HAM untuk meminta pengawalan kasus tersebut, hingga pelaku dihukum berat, jika terbukti bersalah. "Agar proses hukum ada pelaku di dalam negeri bisa tertangkap, karena sekali berhenti, maka kemudian itu akan terulang lagi," tegasnya.

Komisioner HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mendorong kasus DA bisa diselesaikan secara adil. "Komnas HAM mendorong agar kasus DA bisa disegerakan untuk pemulangan, pemenuhan hak-haknya dan proses hukum yang berkeadilan, serta pemulihan untuk korban," tutur Anis.

Video DA yang mengaku dijual oleh agen penyalur ke Suriah senilai 12 ribu dolar AS viral awal April 2023. Wanita asal Karawang, Jawa Barat, ini mulanya dijanjikan bekerja di Turki, dengan gaji 600 dolar AS per bulan.

Namun, sesampainya di Istanbul, Turki, DA justru dibawa ke Suriah. Suriah tercatat sebagai satu dari 21 negara yang dinyatakan oleh Pemerintah Indonesia terlarang untuk penempatan pekerja migran Indonesia.

"Majikan saya bilang kalau saya harus kerja di sini (Suriah) empat tahun karena saya ini mahal, 12 ribu dolar," tutur DA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement