JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal 10 tahun. Alhasil, masa jabatan ketum parpol tetap berdasarkan regulasi internal partai politik, meski ada parpol yang memperbolehkan ketua umumnya menjabat hingga puluhan tahun. Gugatan tersebut kandas karena para pemohon...
Berita Lainnya