REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Bali, FR, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan satu swasta inisial S sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi setotal Rp 24,5 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tersangka FR adalah seorang jaksa yang dituduh menerima gratifikasi rentang periode 2006 sampai 2019. Sementara tersangka S adalah direktur utama (dirut) CV Aneka Ilmu.
“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara yang bertugas sebagai jaksa telah menerima sejumlah uang yang tidak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil dari CV Aneka Ilmu,” kata Ketut, Selasa (1/8/2023).
CV Aneka Ilmu disebutkan sebagai badan hukum percetakan dan penerbitan buku. “Tersangka S sebagai pihak pemberi dugaan gratifikasi, memberikan uang fee setotal Rp 24,49 miliar sepanjang 2006 sampai dengan 2019,” ujar Ketut.
Ketut menerangkan, modus korupsi yang dilakukan FR bersama S menjadikan seolah-olah adanya pemberian modal usaha dari FR kepada S pada 2006 sampai 2014 sebesar Rp 13,47 miliar. Modal usaha tersebut digunakan oleh S bersama CV Aneka Ilmu untuk proyek pengadaan penerbitan buku-buku pelajaran sekolah.
Buku-buku yang diterbitkan tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK ataupun biaya operasional sekolah (BOS). Namun, terungkap FR atas perannya sebagai jaksa meneruskan pengerjaan itu dengan menawarkan ke pihak dinas pemerintahan daerah (pemda), paguyuban desa, dan pihak-pihak lainnya sebagai pembeli.
“Tersangka FR pada 2018 sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bulelang, juga mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Bulelang membeli buku-buku sekolah dari CV Aneka Ilmu dalam rangka pengadaan buku perpustakaan desa yang akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan,” kata Ketut.
Diketahui dari modus tersebut tersangka FR mendapatkan fee atau keuntungan pribadi dari peran tersangka S dalam usahanya di CV Aneka Ilmu. Ketut menerangkan, modus menggunakan pemberian modal usaha tersangka FR kepada tersangka S tersebut, memunculkan konflik kepentingan.
“Yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadana buku yang dilakukan oleh CV Aneka Ilmu,” ujar Ketut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka FR selaku jaksa dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B atau Pasal 12 a, atau Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka S, dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b UU 31/1999. Ketut melanjutkan, sejak ditetapkan tersangka, tim penyidik Jampidsus melakukan penahanan terhadap FR maupun S di Rumah Tahanan (Rutan) Selemba, cabang Kejagung. Penahanan tahap pertama terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari.