REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya peran tersangka dalam kasus dugaan asusila di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sumbawa. Pimpinan ponpes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati ini.
"Iya, benar. Sudah ada ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa (1/8/2023).
Dengan adanya penetapan, Arman meyakinkan bahwa penyidik dari Polres Sumbawa telah menitipkan penahanan tersangka berinisial K di Lapas Sumbawa. "Jadi, setelah ditetapkan tersangka, langsung ditahan," ujarnya.
Polres Sumbawa menangani kasus ini berawal dari adanya laporan korban. Dalam kasus ini korban merupakan santri di pondok pesantren tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi, sebelumnya menyampaikan pihaknya menaruh atensi kasus dugaan pelecehan yang muncul di Kabupaten Sumbawa. Dia memastikan rekan LPA yang berada di Kabupaten Sumbawa turut memberikan pendampingan para korban.
Joko menyampaikan, korban dalam kasus dugaan asusila ini berjumlah 29 orang. Mereka berasal dari kalangan santriwati.
Namun, 27 dari 29 korban yang bersedia menjadi saksi. Joko memastikan 27 korban tersebut telah memberikan keterangan ke hadapan kepolisian.
Joko menjelaskan modus dugaan asusila ini terjadi ketika santriwati mencium tangan oknum pondok pesantren. Momentum itu yang diduga sengaja dimanfaatkan oknum tersebut dengan meraba bagian dada korban.