Selasa 01 Aug 2023 16:19 WIB

Berlaku Hari ini, Berikut 20 Komoditas Ekspor yang Wajib Simpan DHE

Ada tiga komoditas unggulan RI yang tidak kenakan kewajiban simpan DHE.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Batu baru.
Foto: Dok. Bat
Batu baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan 20 daftar pos tarif atau kode HS komoditas ekspor unggulan yang memiliki kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah telah menetapkan barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia per 1 Agustus 2023. "Ke-20 komoditas utama ekspor kita, terkait SDA, sudah masuk dalam kewajiban DHE SDA, yang tidak masuk kebetulan barang-barang yang di luar empat sektor kewajiban," ujar Susiwijono saat Sosialisasi PP No 36/2023: DHE SDA secara virtual, Senin (31/7/2023). 

Baca Juga

Susiwijono memerinci tiga dari 20 komoditas unggulan tersebut tidak masuk dalam wajib devisa hasil ekspor karena di luar sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan. Adapun komoditas yang tidak termasuk, yakni flat-rolled product dari stainless steel, dengan lebar 600 mm atau lebih, tidak dikerjakan lebih lanjut dari hot-rolled, dalam gulungan dengan ketebalan tiga mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm dengan kode HS 72191300.

Sementara itu, barang perhiasan dari logam mulia lainnya, disepuh atau dibalut dengan logam mulia maupun tidak kode HS 71131990 juga tidak termasuk.  Kemudian dari kode HS 64041190 yaitu alas kaki olahraga yang tidak termasuk dalam empat sektor wajib devisa hasil ekspor.