REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menahan dan menetapkan empat orang sekuriti Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang laki-laki hingga tewas. Keempat orang tersangka itu berinisial P (35 tahun), H (33), K (43), dan S (31) juga dipecat dari pekerjaan sebagai petugas keamanan Ancol.
"Korban atas nama Hasanuddin (43 tahun) dianiaya oleh beberapa oknum sekuriti yang mengamankan Ancol," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyana, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menurut Gusti, peristiwa penganiayaan berawal pada saat korban diamankan sekuriti yang sedang berpatroli. Korban tersebut dicurigai hendak melakukan perbuatan pidana. Dia menyebut, korban merupakan suka melakukan tindak pidana pencurian ponsel atau dompet tempat umum.
"Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti. Mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui perbuatan pencurian," kata Gusti.
Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho menyampaikan, keempat sekuriti tersebut sudah diberhentikan dari profesinya sebagai petugas keamanan Ancol. Menurut dia, keempat orang tersebut merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, bukan karyawan tetap Ancol.
"Sudah dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol," ujar Eko.
Menurut Eko, Ancol juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa penganiayaan yang membuat korban tewas. Dia mengatakan, proses hukum kasus penganiayaan tersebut telat ditangani oleh pihak berwajib.
"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib," kata Eko.