Selasa 01 Aug 2023 17:07 WIB

Polda Metro Jaya Proses Laporan Terhadap Rocky Gerung

Laporan dibuat Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan terhadap Presiden.

Rep: Ali Mansur, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Pengamat politik Rocky Gerung. Rocky belakangan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Foto: Antara/Harry T
Pengamat politik Rocky Gerung. Rocky belakangan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menerima dan mulai mengusut laporan polisi terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sudah meminta klarifikasi terhadap tiga orang saksi.

“Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Namun Trunoyudo belum dapat memastikan kapan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan oleh pihak Relawan Indonesia Bersatu. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo.