Selasa 01 Aug 2023 18:00 WIB

MUI Tasikmalaya Rekomendasikan KH Ate Mushodiq Diberhentikan

MUI Tasikmalaya merekomendasikan KH Ate Mushodiq untuk diberhentikan dari jabatannya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Bilal Ramadhan
MUI Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah. MUI Tasikmalaya merekomendasikan KH Ate Mushodiq untuk diberhentikan dari jabatannya.
Foto: Republika/Bayu Adji P
MUI Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah. MUI Tasikmalaya merekomendasikan KH Ate Mushodiq untuk diberhentikan dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- MUI Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan sikap atas polimik kehadiran KH Ate Mushodiq di Pesantren Al Zaytun, Selasa (1/8/2023). MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan ketua umum mereka itu diberhentikan dari jabatannya.

"MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan KH Ate Mushodiq untuk diberhentikan dari jabatannya," kata MUI Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Dalam musyawarah itu, terdapat sejumlah pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya. Selain itu, musyawarah juga dihadiri perwakilan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perwakilan pondok pesantren.

Selain mengeluarkan pernyataan sikap, MUI Kota Tasikmalaya juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Masyarakat diminta tak berbuat hal yang tak diinginkan. 

"Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan hal yang tidak diinginkan".

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement