REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris menetapkan tarif baru untuk layanan berobat bagi pasien puskesmas di wilayahnya. Pada Peraturan Wali (Perwal) nomor 64 tahun 2023 yang baru ditetapkan Senin (31/7/2023) itu, biaya berobat naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 untuk layanan pagi. Ada juga tarif baru bagi warga nonDepok dan layanan sore.
Menanggapi aturan baru ini, ada warga yang mengaku setuju, tapi ada juga yang menyesali kebijakan tersebut. Salah seorang warga, menyebut kenaikan tarif pada layanan dasar masyarakat ini adalah hal yang memprihatinkan.
"Kami prihatin tanpa sosialisasi langsung jeleger, naik dari Rp 2.000 jadi Rp 10.000. naiknya sampai 500 persen," jelas Roy Pangharapan yang merupakan ketua ormas Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Selasa (1/8/2013).
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya berupaya untuk memberikan pelayanan dasar secara maksimal bagi warganya. Termasuk dalam memberikan layanan kesehatan gratis di Puskesmas yang merupakan fasilitas kesehatan banyak warga.
"Inginnya berobat gratis, ternyata malah dinaikkan tarifnya. Kita kan mau berobat gratis seperti cukup pakai KTP seperti itu, ini pelayanan dasar kok justru dinaikkan," katanya.
Dia menyebut, puskesmas seharusnya sudah mendapatkan sumber pendanaan yang cukup. Mulai dari BPJS kesehatan, bantuan operasional kesehatan (BOK) hingga APBD.
"Sumber pendapatan puskesmas bukannya sudah lebih lebih. Pertama dari kapitasi BPJS kan dapat itu puskesmas, yang kedua dari bantuan operasional kesehatan atau BOK, kemudian sumber dari APBD, sumber dari APBN itu kan sebenarnya bisa menggratiskan," ujarnya.
Sementara warga lain, Rina (35 tahun) mengaku setuju dengan kenaikan tarif ini. Namun kenaikan tarif ini harus diiringi dengan meningkatnya layanan kesehatan di Puskesmas.
"Setuju aja sih. Tapi SDM (sumber daya manusia) sama digitalisasinya ditingkatin," kata Rina.
Dia menyebut tarif Rp 10 ribu merupakan harga yang wajar dan terjangkau untuk masyarakat. Hal ini bahkan disebut jauh di bawah tarif berobat di fasilitas kesehatan swasta yang bisa lebih dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Masih terjangkau kalau Rp 10 ribu. Tapi itu tadi, harus ada peningkatan kalaau emang biaya naik," ujarnya.
Adapun warga Pancoran Mas, Riki (36 tahun) mengatakan layanan kesehatan yang baik merupakan hak warga yang harusnya dipenuhi pemerintah. Adanya kenaikan tarif justru menunjukkan upaya pemkot yang minim untuk melakukan tanggungjawabnya.
"Kesehatan kan layanan dasar ya, harusnya ada usaha buat meringankan warga. Malah dinaikin, kan bertolak belakang," tuturnya.
Meski bukan menjadi warga yang akan dikenakan tarif layanan kesehatan puskesmas karena merupakan peserta BPJS, Riki menyesalkan cara Pemkot dalam menerapkan aturan ini. Ia mengkritisi kebijakan yang tiba-tiba diterapkan Pemkot Depok ini.
"Tiba-tiba banget. Tau-tau ada info naik, nggak ada sosialisasi dulu atau apa kan nggak bagus juga," jelasnya.
Meskipun Pemkot Depok telah mengumumkan perubahan tarif, salah satu fasilitas kesehatan, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji menjelaskan kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Tarif baru akan disosialisasikan dari tanggal 1 hingga 6 Agustus.
"Sobat Beji tidak perlu khawatir mulai Tanggal 1- 6 Agustus 2023 masih dalam tahap Sosialisasi perubahan tarif layanan kesehatan baru. Selanjutnya tarif mulai berlaku per tanggal 7 Agustus 2023," jelas laman resmi Dinkes Depok.