Selasa 01 Aug 2023 19:25 WIB

KPK Tegaskan Bakal Tetap Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal tetap mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Proses penyidikan ini tak terpengaruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba dalam perkara suap di Mahkamah Agung (MA).

"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Ali menyebut, pihaknya bakal mengusut tuntas dua kasus ini. Sehingga Gazalba bisa segera diadili dan memberikan kepastian hukum.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tegas Ali.