REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk memperhatikan kondisi keuangan masyarakat saat mengeluarkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Terkait naiknya harga BBM nonsubsidi per 1 Agustus 2023, menurut Bamsoet, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tersebut.
"Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan detail dan spesifik terkait kenaikan harga sejumlah jenis BBM tersebut, meskipun jenis BBM nonsubsidi, namun keuangan masyarakat tetap perlu diperhatikan,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Mantan ketua Komisi III DPR RI itu meminta pemerintah secara berkala melakukan evaluasi harga untuk produk-produk BBM nonsubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut dia, upaya ini dilakukan agar dapat disesuaikan dengan harga minyak dunia dan tetap menyesuaikan dengan perekonomian masyarakat Indonesia.
“Dengan demikian, harga BBM tidak menambah beban atau memberatkan pengeluaran masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pinta dia, saat melakukan penyesuaian harga BBM dalam negeri pemerintah dan PT Pertamina selalu memperhatikan dan mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.2/2022 tentang Formula Harga JBU dan JBMM nonsubsidi, serta tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yakni harga publikasi "Mean of Plants Singapore" (MOPS/Argus).
Bamsoet yang juga Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan KADIN Indonesia meminta pemerintah terus mengembangkan energi bersih berbasis energi baru dan terbarukan untuk mengganti bahan bakar berbasis fosil.
“Energi terbarukan menjadi bagian untuk memperkuat ketahanan energi di Indonesia sehingga tidak melulu bergantung pada BBM,” kata Bamsoet.