Selasa 01 Aug 2023 22:14 WIB

Tak Ada Larangan Berzakat Sebelum Haul

Zakat wajib ditunaikan jika sampai haul.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Zakat / fidyah ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jika waktu haul satu tahun telah terpenuhi maka zakat wajib ditunaikan. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadits Rasulullah bersabda:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Baca Juga

 

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul” (HR Abu Daud no 1573; Tirmidzi no 631, dan Ibnu Majah no 1792). 

Dalam hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai masa haul. Teknis pelaksanaan zakat berbeda dengan sholat. 

Kalau sholat fardhu, wajib dilaksanakan pada waktunya, tidak boleh sebelum waktunya atau setelah habis waktunya. Zakat boleh dibayarkan sebelum mencapai masa haul satu tahun. 

Namun, itu tidak bisa diqiyaskan (analogikan) antara satu ibadah dan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan (lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2: 64-65).

Tetapi ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk merepotkan, mempersulit, maupun menzalimi umat yang melaksanakan ajaran agamanya. Sebagai contoh, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan setiap saat, tapi menunggu setelah terpenuhi masa kepemilikan tertentu.

Zakat baru wajib dikeluarkan jika masa kepemilikan satu tahun (haul) telah terpenuhi. Jika masa haul satu tahun belum terpenuhi, zakat belum wajib dikeluarkan. 

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan bahwa:

اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

Mengapa harus sampai menunggu masa haul? 

Karena harta-harta tadi masih dapat mengalami perkembangan atau pertumbuhan, seperti misalnya pada hewan ternak (masih akan punya keturunan) dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembangan harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. 

Namun demikian, zakat tanaman tidak memiliki masa haul. Zakat tanaman dikeluarkan setiap kali panen karena di dalam Alquran disebutkan:

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (Al An’am ayat 141).

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement