REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi mengajak seluruh stakeholders bersama-sama untuk mencegah dan menangkal penyebaran berita hoaks di masyarakat. Hoaks bisa menjadi pemicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan bahkan ujaran kebencian.
“Menangkal penyebaran berita hoaks bukan hanya menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah saja, melainkan merupakan tugas bersama baik pemerintah dalam hal ini instansi/lembaga yang membidangi komunikasi dan informasi serta seluruh komponen masyarakat”, ucap Agus Siswadi dari ruang kerjanya, Selasa (1/8/2023).
Hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar namun dibuat seolah-olah benar adanya. Berita bohong atau informasi palsu tersebut sering menimbulkan kerugian. Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi serta akses internet, hoaks dengan mudah menyebar melalui berbagai platform media sosial.
Disisi lain, perkembangan teknologi informasi tersebut seringkali tidak diimbangi dengan sikap kritis pengguna media sosial yang langsung mempercayai berita atau informasi yang beredar secara luas tanpa memeriksa terlebih dahulu sumber dan kebenaran berita tersebut kemudian langsung menyebarkannya kepada sesama pengguna media sosial.
Agus Siswadi mengungkapkan, sering ditemukannya berita hoaks yang beredar di wilayah Kalteng, baik melalui media sosial maupun melalui grup whatsapp. Untuk itu, ia meminta kerjasama dan dukungan berbagai pihak merupakan salah satu hal penting untuk mencegah dan menangani penyebaran berita hoaks.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta Dinas Kominfo yang ada di provinsi, kabupaten/kota memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanganan hoaks guna memastikan informasi yang disajikan kepada publik adalah berdasarkan fakta yang valid. Agar pencegahan dan penanganan hoaks dapat berjalan dengan baik tentunya membutuhkan dukungan serta peran aktif dari berbagai lembaga yang membidangi komunikasi dan informasi serta dukungan dari masyarakat”, bebernya
Ia juga menambahkan, apabila ingin berpartisipasi untuk menyebarluaskan daftar berita hoaks pada kanal resmi pemerintah, instansi pemerintah atau swasta maupun masyarakat dapat melaporkan berita hoaks kepada Dinas Kominfo Provinsi, Kabupaten/Kota.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan berita atau link berita hoaks serta diberi keterangan melalui media apa berita hoaks tersebut disebarkan. Selanjutnya Dinas Kominfo akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum melakukan rilis berita hoaks tersebut pada kanal berita atau kanal media sosial resmi.
“Saya mengimbau kepada instasi ataupun lembaga maupun masyarakat yang ingin berita tersebut dirilis pada kanal resmi pemerintah, agar dapat melaporkan berita hoaks kepada Diskominfosantik Prov. Kalteng melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy menambahkan, agar berita hoaks tersebut dapat masuk daftar rilis hoaks nasional, maka Dinas Kominfo akan melaporkan secara resmi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI. Setelah dilakukan verifikasi dan divalidasi serta dianggap merupakan berita hoaks, barulah berita tersebut masuk dalam rilis berita hoaks nasional.
“Beberapa waktu lalu kami telah melaporkan secara resmi kepada Ditjen Aptika Kementerian Kominfo sesuai mekanisme yang berlaku berkenaan dengan berita hoaks yang beredar di Kalimantan Tengah. Hal tersebut segera direspon oleh Kementerian Kominfo dan setelah diverifikasi, berita tersebut masuk dalam daftar rilis hoaks nasional,” ucap Erwindy.
Erwindy mengungkapkan, untuk mengetahui update berita hoaks setiap harinya, dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Kominfo RI dengan alamat https://www.kominfo.go.id dengan membuka menu publikasi, selanjutnya membuka menu laporan isu hoaks.
Apabila ingin memperoleh laporan dalam bentuk portable document format (pdf), dapat diakses melalui laman https://trustpositif.kominfo.go.id. Apabila ingin melaporkan konten negatif, dapat dilaporkan secara langsung melalui kanal resmi aduan konten Kementerian Kominfo dengan alamat, https://aduankonten.id.