REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah terkatung-katung cukup lama, akhirnya Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan solusi penyelesaian utang PT Istaka Karya (Persero). Erick Thohir menjelaskan ada beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013. Salah satu usulannya adalah dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).
Menurut Erick, setelah aset jaminan utang dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur. Langkah berani yang dilakukan Erick untuk menyelesaikan utang Istaka Karya yang mangkrak diapresiasi Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah. Dia menilai penyelesaian utang yang dilakukan Erick ini merupakan wujud negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di BUMN.
Selain itu menurut Trubus, langkah Erick yang menjanjikan menyelesaikan utang debitur UMKM di Istaka Karya ini menunjukan Menteri BUMN saat ini berani mengambil risiko. "Sebab selama ini management Istaka Karya tak berani bertanggung jawab terhadap utang perseroan yang sangat besar," kata Trubus di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menurut Trubus, selama ini penugasan yang dilakukan oleh Istaka Karya merupakan tugas Negara yang harus diselesaikan. Bahkan dua periode Menteri BUMN sebelum Erick juga tak tidak berani memberikan kepastian terhadap penyelesaian utang Istaka Karya. Padahal seharusnya Menteri BUMN sebelum Erick dapat mentelesaikan permasalahan utang Istaka Karya ini.
“Berjanji untuk menyelesaikan utang Istaka Karya sebenarnya memberikan risiko buat Erick. Namun karena penugasan BUMN merupakan tugas negara, Erick berani mengambil risiko untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah membelit Istaka Karya," kata Trubus.
Trubus yakin yang dilakukan Erick atas sepengetahuan Presiden. "Saya juga yakin Erick juga sudah melakukan koordiniasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementrian Keuangan untuk menyeelesaikan permasalahan ini. Harusnya Menteri BUMN sebelum Erick dapat mengambil risiko agar permasalahan Istaka Karya tak berlarut-larut,” kata Trubus.
Trubus menduga tak beraninya Menteri BUMN sebelum Erick untuk menyelesaikan masalah Istaka Karya lantaran mereka memiliki ketakutan akan potensi tanggung jawab pidana akibat penyelesaian utang di Istaka Karya. Selain itu menurut Trubus Menteri BUMN sebelum Erick juga takut dikaitkan dengan adanya potensi missed management yang mungkin terjadi di Istaka Karya.
“Dengan menyelesaikan utang Istaka Karya membuktikan Erick memiliki nyali untuk membersihkan permasalahan di BUMN," ucap dia.
Selain itu, langkah itu menurut Trubus lantaran Erick juga ingin membuktikan sebagai Menteri BUMN dia tak ingin membebani Pemerintah berikutnya. "Sehingga nantinya Menteri BUMN setelah Erick tidak memiliki tanggung jawab terhadap penyelesaikan utang dan kerugian Istaka Karya yang terjadi sejak 2013,” kata Trubus.
Sebenarnya masih banyak permasalahan utang BUMN yang belum dapat diselesaikan. Inisiatif penyelesaian terhadap utang Istaka Karya yang dilakukan Erick ini menurut Trubus bisa dijadikan momentum untuk dapat menyelesaikan permasalahan utang BUMN lainnya. Agar penyelesaian utang BUMN menjadi baku, Trubus berharap Erick dapat mengusulkan ke Presiden untuk membuat PP atau Perpres.
“Ini kesempatan yang bagus untuk membuat kebijakan regulasi yang kokoh. Menteri Erick bisa mengusulkan ke Presiden untuk membuat PP atau Perpres maka ada kebijakan regulasi yang bisa dipakai sebagai pedoman penyelesaian utang BUMN di kemudian hari," ucap dia.
Trubus yakin dengan kebijakan yang kokoh diharapkan penyelesaian permasalahan BUMN yang rugi atau bermasalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas. Tidak seperti saat ini yang tidak jelas penyelesaiannya. "Sehingga penyelesaian masalah utang di BUMN menjadi transparan dan akuntabel,”ucap Trubus.