Selasa 01 Aug 2023 23:59 WIB

Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Penembakan Bripda Ignatius ke Keluarga

Keluarga dan kuasa hukum korban diberi fakta-fakta terkait tewasnya Bripda IDF

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban, dengan membeberkan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa tewasnya Bripda IDF akibat kelalaian anggota polisi lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan keluarga dan kuasa hukum korban diberi fakta-fakta terkait tewasnya Bripda IDF, akibat kelalaian dari Bripda IMS di Rusun Polri, Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita tidak melakukan gelar perkara terkait peristiwanya, kita terfokus bagaimana kita memberitahukan fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa, akibat kelalaian dari tersangka ini kepada pihak keluarga,” kata Surawan di Bogor, Selasa (1/8/2023).

Surawan mengatakan, polisi melakukan penyidikan atas seluruh peristiwa yang terjadi secara transparan. Hal itu pun disampaikan kepada pihak keluarga.