REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menyoroti kisruh operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Akibat hal itu, pimpinan KPK sampai harus meminta maaf kepada TNI.
Hal itu lantaran penyidik KPK ketika melakukan OTT kepada Marsdya Henri yang masih aktif berstatus perwira tinggi (pati) TNI AU tidak berkoordinasi dengan Puspom TNI. Azmi pun mendorong pimpinan KPK bertanggung jawab atas perkara itu. Bukan malah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur yang mundur
Menurut dia, pimpinan KPK yang wajib disalahkan dan mundur. "Semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggungjawab karenanya dari kejadian ini Ketua KPK wajib mundur," kata Azmi kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Azmi menyatakan, tindakan pimpinan KPK dalam kasus di Basarnas menimbulkan keheranan publik. Bahkan, tindakan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan kawan-kawan (dkk) malah membuat gejolak di internal lembaga antirasuah itu.
"Telah berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK sehingga Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK, tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK," ujar Azmi.
Berdasarkan kasus itu, Azmi menyebut, publik dapat melihat sendiri keterpurukan pimpinan KPK. Terlebih lagi, sambung dia, pegawai KPK meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka.
"Terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK (Brigjen Asep) semata. Seolah Dirdik KPK jadi bemper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK," ucap Azmi.
Dia juga khawatir tindakan pimpinan KPK saat ini akan membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik. Pasalnya, KPK yang semestinya diharapkan jadi lembaga yang dominan sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini jadi tumpul.
"Karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan plt ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK," ucap Azmi.
Saat ini, Puspom TNI sudah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Basarnas.
"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli di Mabes TNI pada Senin (31/7/2023).
Agung menyebut, Henri dan Afri sudah ditahan. Keduanya pun sedang menjalani pemeriksaan atas perkara yang menjeratnya. Mereka dihadapkan dengan puluhan pertanyaan dari penyidik Puspom TNI.