Rabu 02 Aug 2023 06:46 WIB

Ada Peran Fatwa MUI di Balik Penetapan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

MUI telah menyerahkan fatwa ke Bareskrim Polri sejak awal Juli

Rep: Muhyiddin, Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Babak baru kasus penistaan agama yang membelit Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan, pada Selasa (1/8/2023). 

Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Namun, Ikhsan tidak berkenan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait isi dari fatwa tersebut. Karena, menurut dia, hanya Bareskrim Polri yang bisa mengungkap inti dari fatwa itu. “Ya kakau isinya media harus tanya ke Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri,” ucap Ikhsan.

Dia menuturkan, fatwa terkait kasus Panji Gumilang itu memang dibuat oleh MUI. Namun, menurut dia, fatwa itu bisa dibilang spesial karena dikeluarkan atas permintaan lembaga.

“Iya tapi kan itu spesial, kan dimohon. Jadi kalau fatwa dimohon oleh orang atau lembaga, kita itu gak boleh buka ke publik. Kecuali orang yang ingin mengetahui harus bertanya kepada yang bersangkutan,”  kata Ikhsan.

Baca juga: Alquran Isyaratkan Luar Angkasa Hampa Oksigen Sejak 14 Abad Lalu  

Fatwa yang dimohonkan itu berbeda dengan fatwa umum. Jika fatwa umum, menurut dia, maka bisa dipublikasikan ke publik. Misalnya, fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jum’at.

“Terkait dengan ibadah sholat, yang kemudian untuk yang khutbah wanita, itu kan ada fatwa 38. Nah itu baru kita share ke publik dan ada di website resmi MUI,” jelas dia.

Ikhsan melanjutkan, secara garis besar fatwa yang sudah diserahkan kepada kepolisian itu tentang penistaan agama. Menurut dia, nantinya fatwa itu dapat dijadikan sebagai bukti untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sebelumnya, penetapan status ini dilakukan...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement