Rabu 02 Aug 2023 08:04 WIB

BI Terbitkan Aturan Terkait Devisa Ekspor, Ini Penjelasannya

BI mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memastikan dukungannya dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Untuk mendukung hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. 

“Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip pertama sejalan dengan PP DHE SDA. Begitu juga dengan prinsip kedua yakni berdasarkan dengan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri. 

“Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana prinsip pertama dan kedua,” jelas Erwin. 

Berdasarkan prinsip tersebut, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi instrumen pertama yakni rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing dan instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing. Instrumen ketiga yaitu keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing dan keempat yakni instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan eksportir. “Ini sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,” jelas Erwin. 

Selain itu juga dapat dimanfaatkan eksportir untuk transaksi FX swap dengan bank untuk rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Lalu dapat dimanfaatkan bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk instrumen satu, dua, dan empat. 

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Erwin memastikan Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud. PBI tersebut mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. 

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan eksportir tidak akan mengalami kerugian jika menyimpan dana berupa valas di dalam negeri. Perry menyebut salah satunya disimpan dalam Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE).

“Bunganya kompetitif, kami reviu bulan per bulan. Itu kompetitif dengan luar negeri, jauh di atas suku bunga valas luar negeri," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). 

Dia mencontohkan, untuk TD Valas DHE dengan jangka waktu tiga bulan diberikan bunga sebesar 5,51 persen. Perry memastikan, bank hanya mendapatkan komisi dari bank kepada eksportir.

"Sehingga, eksportir dengan deposit valasnya dari rekening khusus tadi dan bank ke BI eksportirnya dapat 5,385 persen sehingga bank dapat komisi (fee) 0,125 persen," ucap Perry.

Perry menjelaskan, deposito valas tersebut juga bisa digunakan sebagai anggunan untk kredit rupiah. Selain itu juga dapat menggunakan deposito rekening khusus untuk swap

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement