Dalam hukum Islam, perkara menyusui dan disusui di luar garis nasab (keturunan) memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari yang keturunan. Konsumsi ASI untuk seseorang anak lelaki oleh ibu yang notabene bukan mahramnya juga menyebabkan dampak seputar kemahraman antara ibu dan anak lelaki tersebut. Kasus lain juga bisa dimungkinkan saat seorang...
Berita Lainnya