REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Namun keputusan terkait penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penydik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Sementara keputusan terkait penetapan tersangka menurut Djuhandhani diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penydik bersama Itwasum, Propam, Divisi Hukum dan Wasidik. Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli "Semua sepakat menaikkan status saudara PG sebagai tersangka," tegas Djuhandhani.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Djuhandhani.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik turut mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri
Dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan usai penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus penistaan agama tersebut. Hal itu dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara sesaat setelah memeriksa para saksi, ahli dan juga pelapor serta terlapor.