REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi kepolisian yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia berharap tidak terus terjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Iya tentu pertama kita bersyukur karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Dengan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, ia berharap polemik dan kegaduhan berhenti. Ia pun menduga terjadi upaya memecah belah MUI.
"Tidak terus menimbulkan polemik yang melahirkan kegaduhan," kata dia.