REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengapresiasi kepolisian yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia berharap, tidak terus-menerus terjadi polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Iya tentu pertama kita bersyukur karena itu yang kita harapkan di awal untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan proses selanjutnya lancar," ucap Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar, saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).
Dengan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, ia berharap tidak terus menerus menimbulkan polemik dan kegaduhan. Ia pun menduga terjadi upaya memecah belah MUI.
"Tidak terus-menerus menimbulkan polemik yang melahirkan kegaduhan," kata dia.