Rabu 02 Aug 2023 10:37 WIB

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Sudah Keluar dari Rutan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Dua ASN Mahkamah Agung Desy Yustria dan Nurmanto Akmal tengah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara KSP Intidana yang menyeret dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati di PN Bandung, Kamis (15/6/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Dua ASN Mahkamah Agung Desy Yustria dan Nurmanto Akmal tengah mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara KSP Intidana yang menyeret dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati di PN Bandung, Kamis (15/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KARTA -- Terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, divonis bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan bahwa Gazalba telah keluar dari rumah tahanan (rutan).

"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa  membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Gazalba menjalani masa tahanannya di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ali menyebut, Gazalba keluar dari tahanan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Meski demikian, Ali menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba. Dia mengatakan, KPK bakal mengusut tuntas kedua kasus itu.