REPUBLIKA.CO.ID, KARTA -- Terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, divonis bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membenarkan bahwa Gazalba telah keluar dari rumah tahanan (rutan).
"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari rutan terhadap terdakwa dimaksud (Gazalba Saleh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Gazalba menjalani masa tahanannya di Rutan KPK pada Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ali menyebut, Gazalba keluar dari tahanan pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Meski demikian, Ali menegaskan, hal ini tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba. Dia mengatakan, KPK bakal mengusut tuntas kedua kasus itu.