Rabu 02 Aug 2023 11:40 WIB

Kuasa Hukum Hitakara Bantah Ada Proses Kasasi Putusan PKPU

Majelis hakim PN Surabaya menyebut perkara Hitakara masih dalam proses kasasi di MA.

Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim kuasa hukum PT Hitakara mengaku tidak ada upaya kasasi atas perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY soal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tim kuasa hukum Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim menegaskan siap dikonfrontasi soal klaim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyinggung proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Hitakara melalui yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan klarifikasi dan tanggapan atas surat nomor W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023. Surat itu menjawab permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU Hitakara. Kuasa Hukum PT Hitakara mengirimkan surat bernomor ref.no.018/SRT/TIM-ADV-Hitakara/2023 pada 1 Agustus 2023.

Baca Juga

“Bahwa melalui surat ini kami menegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY dan untuk lebih meyakinkan kami bersedia dikonfontir setiap saat,” bunyi surat tim kuasa hukum Hitakara, dikutip Rabu (2/8/2023).

Melalui surat itu, kuasa hukum Hitakara meminta agar Ketua PN Surabaya berhati-hati dan cermat untuk menerima laporan dari majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY. Kuasa hukum PT Hitakara dalam suratnya menekankan, tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan.

“Tidak ada alasan bagi majelis hakim perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tulis surat kuasa hukum Hitakara.

Majelis Hakim PN Surabaya telah menindaklanjuti surat keberatan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU Hitakara yang diajukan kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi. Melalui surat no W14.U/10945/Hk.03/VII/2023 dan ditandatangani majelis Majelis Hakim PN Surabaya mengirimkan surat kepada Ketua PN Surabaya pada 13 Juli 2023.

Dalam surat itu, majelis hakim PN Surabaya juga menyebut sudah memertimbangkan secara cermat seperti yang termaktub dalam putusan nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY sebagaimana pertimbangan majelis dan hakim pengawas di hal 40 sesuai bukti P.1-2, P.1-3 dan T.2, PII2 dan T-5, PII3 dan T6.

Dalam surat itu, majelis hakim PN Surabaya mengklaim tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara nomor 63/PDT.SUS-PKPU/2022.PN.Niaga SBY karena saat ini masih dalam proses kepengurusaan yang dilakukan tim pengurus dan hakim pengawas. Majelis hakim PN Surabaya juga menyebut perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia," dikutip dari dokumen yang diterima, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, PT Hitakara meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD terkait dengan putusan PKPU. Tim kuasa hukum Hitakara juga melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement