REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengusulkan pengoperasian kembali jembatan timbang di beberapa wilayah yang dilintasi kendaraan logistik guna mengendalikan over dimension overload (ODOL) di daerahnya.
"Terkait penyelenggaraan jembatan timbang memang ada pengambil alihan pengoperasiannya oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, di Provinsi Lampung terdapat tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang di jalan raya yakni ada di Way Urang Lampung Selatan, Blambangan Umpu di Kabupaten Waykanan, dan Pematang Panggang. "Berdasarkan informasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) telah mengusulkan adanya pengoperasian kembali jembatan timbang, salah satunya di Waykanan, meski kondisinya tidak standar mungkin nanti akan disiasati dengan menggunakan jembatan timbang portable ini akan kami upayakan," kata Bambang.
Dia menjelaskan pengoperasian kembali jembatan timbang tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL terutama di wilayah-wilayah yang aktif dilalui kendaraan logistik. Terutama yang berasal dari Tanjung Enim dan Lahat Sumatera Selatan yang membawa batu bara. Di daerah Mesuji sudah tidak begitu ramai karena sudah ada jalan tol.
Ia melanjutkan selain kembali menerapkan operasional jembatan timbang pemerintah daerah pun telah mengusulkan peningkatan denda sanksi pelanggar. Kemudian pembuatan kesepakatan bersama terkait penanganan ODOL secara terpadu dengan berbagai instansi serta pengusaha.
"Agar menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik perlu penguatan agar semua bisa serempak kami pun berharap bisa ada Instruksi Presiden terkait ODOL, sebab begitu kompleksnya masalah ini," ungkap Bambang.
Menurut dia, akan ada juga penegakan hukum terkait kendaraan ODOL di perbatasan. Kendaraan ODOL yang didapati jika tidak mau di denda, maka harus putar balik tidak boleh masuk Lampung.
Kalau mau masuk harus sesuai surat edaran Gubernur yaitu kendaraan truk diesel dengan maksimum delapan ton. Kalau di atas itu khusus tronton ke atas silahkan putar balik ini menjaga infrastruktur jalan di Lampung.