REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan. Dalam giat tersebut, Satpol PP berhasil menjaring sebanyak 12 pengamen jalanan.
Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan. Para pengamen tersebut terjaring saat mengamen di tiga lokasi yang berbeda yakni, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas," kata Sri Madu, Selasa.
Ia menuturkan, kedua belas pengamen dianggap melanggar perda di pasal 34 junto pasal 79 ayat 6 dengan hukuman denda maksimal 50 juta atau kurungan tiga bulan. Kedua belas pengamen jalanan tersebut nantinya akan diajukan sidang tipiring pada Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Sleman.
"Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," ujarnya. Ia menyayangkan para pengamen tersebut mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.
"Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan, dan tidak membahayakan pribadinya," tegas dia.
Selain pengamen jalanan, lanjut Sri Madu, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang," ungkapnya.