Rabu 02 Aug 2023 13:14 WIB

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ketua MUI Indramayu: Alhamdulillah

Ketua MUI Indramayu melihat Panji Gumilang menjadi pokok keresahan masyarakat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Pemimpin Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pemimpin Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. MUI Indramayu juga mengapresiasi pemerintah pusat yang turun tangan menangani kontroversi Panji Gumilang maupun Ma’had Al-Zaytun.

Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan Panji Gumilang (sebagai tersangka), yang jadi pokok keresahan masyarakat,” kata Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Syatori, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Kiai Syatori pun bersyukur karena pemerintah pusat sudah bertindak merespons kontroversi Al-Zaytun. Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun berada di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sejak awal kontroversi Al-Zaytun, Kiai Syatori mengatakan, MUI Indramayu sudah mendorong pemerintah pusat bertindak karena timbul keresahan di kalangan masyarakat. Kontroversi yang muncul, antara lain pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan shaf berjarak dan adanya seorang perempuan sejajar dengan shaf laki-laki. Ada juga laki-laki non-Muslim yang berada di barisan jamaah.

“Waktu itu saya minta kepada MUI pusat maupun pemerintah pusat segera bertindak untuk menyudahi keresahan masyarakat,” kata Kiai Syatori.

Menurut Kiai Syatori, selama ini banyak kecurigaan terkait Al-Zaytun, juga Panji Gumilang. Salah satunya ihwal dugaan transaksi uang hingga triliunan rupiah. “Apa itu enggak cukup dicurigai?” kata Kiai Syatori.

Bareskrim Polri sudah mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement