Rabu 02 Aug 2023 14:06 WIB

Panji Gumilang Tersangka, Kiai Ma'ruf Pimpin Rapat MUI

Penetapan status tersangka Panji Gumilang tak lepas dari fatwa MUI.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA -- Usai penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, oleh pihak kepolisian, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat terkait perkembangan kasus Al-Zaytun. Rapat yang berlangsung di kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023), ini langsung dipimpin KH Ma'ruf Amin yang merupakan ketua dewan pertimbangan MUI...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement