REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan terkait dengan penambahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Dengan kebijakan baru ini jam kerja ASN di lingkungan pemkot setempat menjadi hingga pukul 17.00 Wita atau satu jam dari ketentuan jam pulang kantor sebelumnya pukul 16.00 Wita.
Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengatakan penambahan jam kerja ASN ini sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas layanan. "Untuk jam masuk Senin sampai Jumat tetap, yakni pukul 07.30 Wita dan jam istirahat Senin-Kamis tetap satu jam pada pukul 12.00-13.00 Wita," katanya, di Mataram, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, jam kerja ASN dari pukul 07.30 hingga 17.00 Wita berlaku selama Senin-Kamis, sedangkan pada Jumat jam kerja ASN hingga pukul 11.00 Wita.
"Jadi, jam kerja Senin-Kamis kita tambah satu jam, sebagai kompensasi jam kerja pada hari Jumat. Jadi, ASN terutama ASN Muslim yang pulang Shalat Jumat bisa sekaligus tidak bolak-balik lagi," katanya.
Penerapan tambahan jam kerja ASN di Kota Mataram sudah mulai uji coba pada 1 Agustus 2023 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
"Kemarin (1/8/2023) kita sudah mulai uji coba pulang kerja pukul 17.00 Wita. Kalau efektif maka aturan tambahan jam kerja ASN tersebut akan ditetapkan secara permanen," katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan kebijakan baru tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). "Khusus untuk OPD layanan, seperti rumah sakit dan puskesmas, jam kerja tidak berubah sebab mereka enam hari kerja," ujarnya.
Kendati jam pulang kantor pegawai mundur pada Senin hingga Kamis dan pulang lebih cepat pada Jumat, katanya, perubahan ini tidak mengurangi jam kerja pegawai secara keseluruhan.
"Perubahan itu tidak mengurangi jam kerja ASN selama seminggu yang 37,5 jam. Kita hanya ubah pulangnya lebih lama sebagai pengganti jam kerja hari Jumat yang pulang lebih awal, pukul 11.00 Wita," katanya.