Rabu 02 Aug 2023 14:08 WIB

Jam Kerja ASN Pemkot Mataram Ditambah Satu Jam, Hingga Pukul 17.00 Wita

Jam kerja ASN dari pukul 07.30 hingga 17.00 Wita berlaku selama Senin-Kamis.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Korpri. (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Korpri. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan kebijakan terkait dengan penambahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Dengan kebijakan baru ini jam kerja ASN di lingkungan pemkot setempat menjadi hingga pukul 17.00 Wita atau satu jam dari ketentuan jam pulang kantor sebelumnya pukul 16.00 Wita.

Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Evi Ganevia mengatakan penambahan jam kerja ASN ini sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas layanan. "Untuk jam masuk Senin sampai Jumat tetap, yakni pukul 07.30 Wita dan jam istirahat Senin-Kamis tetap satu jam pada pukul 12.00-13.00 Wita," katanya, di Mataram, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, jam kerja ASN dari pukul 07.30 hingga 17.00 Wita berlaku selama Senin-Kamis, sedangkan pada Jumat jam kerja ASN hingga pukul 11.00 Wita.

"Jadi, jam kerja Senin-Kamis kita tambah satu jam, sebagai kompensasi jam kerja pada hari Jumat. Jadi, ASN terutama ASN Muslim yang pulang Shalat Jumat bisa sekaligus tidak bolak-balik lagi," katanya.

Penerapan tambahan jam kerja ASN di Kota Mataram sudah mulai uji coba pada 1 Agustus 2023 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.

"Kemarin (1/8/2023) kita sudah mulai uji coba pulang kerja pukul 17.00 Wita. Kalau efektif maka aturan tambahan jam kerja ASN tersebut akan ditetapkan secara permanen," katanya.

Ia menjelaskan, pengawasan kebijakan baru tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). "Khusus untuk OPD layanan, seperti rumah sakit dan puskesmas, jam kerja tidak berubah sebab mereka enam hari kerja," ujarnya.

Kendati jam pulang kantor pegawai mundur pada Senin hingga Kamis dan pulang lebih cepat pada Jumat, katanya, perubahan ini tidak mengurangi jam kerja pegawai secara keseluruhan.

"Perubahan itu tidak mengurangi jam kerja ASN selama seminggu yang 37,5 jam. Kita hanya ubah pulangnya lebih lama sebagai pengganti jam kerja hari Jumat yang pulang lebih awal, pukul 11.00 Wita," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement