Rabu 02 Aug 2023 14:11 WIB

Polda Metro Terima Dua Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinand Hutahaean.

Rep: Ali Mansur, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Rocky Gerung memakai masker dengan tanda silang sebagai tanda pembungkaman demokrasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Rocky Gerung memakai masker dengan tanda silang sebagai tanda pembungkaman demokrasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar diperiksa sebagai tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, terkait konten video yang menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan polisi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung; dan pakar tata negara, Refly Harun. Kedua laporan polisi tersebut terkait dengan pernyataan Rocky Gerung yang dianggap oleh pelapor sebagai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Laporan pertama sekitar pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya seorang yang mengaku relawan Bapak Jokowi didampingi tiga saksi melaporkan tindak pidana dengan membawa bukti terkait,“ ujar dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (2/82023).

Baca Juga

Laporan yang dilayangkan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023. Pelapor menyebut laporan tersebut dibuat atas kegaduhan yang ditimbulkan atas ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Sedangkan, Refly turut dilaporkan karena akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan Rocky Gerung tersebut.

Sedangkan, laporan kedua dilayangkan pegiat media sosial sekaligus bakal calon legislatif dari Partai PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Pada saat melapor Ferdinand didampingi oleh tiga orang saksi lain saat membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. 

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan atas dua laporan itu. Mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi serta koordinasi efektif dengan para ahli,” ungkap Ade.

Penggalan video memperlihatkan Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Jokowi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Kemudian oleh pelapor, Rocky Gerung disebut melontakan kata-kata kasar yang menghina Presiden Jokowi. 

“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke China untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung. 

“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, nggak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” lanjut Rocky. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement