Rabu 02 Aug 2023 14:21 WIB

Dekan FISIP UMJ Terima SK Guru Besar

UMJ saat ini telah mengusulkan 95 kenaikan jabatan akademik.

Red: Gita Amanda
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Evi Satispi, MSi menerima SK Kenaikan Jabatan Akademik Dosen sebagai Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Publik dari Kemendikbudristek RI, di Gedung LLDIKTI Wilayah III, Selasa (1/8/2023).
Foto: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Evi Satispi, MSi menerima SK Kenaikan Jabatan Akademik Dosen sebagai Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Publik dari Kemendikbudristek RI, di Gedung LLDIKTI Wilayah III, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Evi Satispi MSi, menerima SK Kenaikan Jabatan Akademik Dosen sebagai Guru Besar bidang Ilmu Administrasi Publik dari Kemendikbudristek RI di Gedung LLDIKTI Wilayah III, Selasa (1/8/2023). Dekan fakultas tertua di UMJ ini menjadi satu dari delapan dosen yang menerima SK guru besar yang secara resmi diserahkan oleh Plt Kepala LLDIKTI Wilayah III Dr Lukman, ST, MHum.

Berdasarkan Surat Keputusan Kemendikbudristekdikti RI Nomor 37010/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, Dr Evi Satispi dinaikkan jabatannya menjadi guru besar bidang ilmu administrasi publik dengan angka kredit 852,50. Lukman menyampaikan apresiasi kepada universitas yang melahirkan guru besar baru.

Baca Juga

"Semoga tidak berhenti berkarya sampai di sini. Ini adalah tonggak awal untuk meningkatkan SDM di tempat masing-masing dan hingga dapat melahirkan guru besar baru," ujar Lukman, dalam siaran persnya.

Lukman juga mengimbau pada pimpinan universitas yang pada kesempatan tersebut hadir mendampingi guru besar baru, untuk mempererat kerja sama dengan LLDIKTI Wilayah III. Hal ini disampaikannya dalam rangka program percepatan kenaikan jabatan akademik dosen. Berdasarkan data yang disampaikan, UMJ saat ini telah mengusulkan 95 kenaikan jabatan akademik. Kenaikan jabatan tersebut disampaikannya sebagai prasyarat dalam memperoleh akreditasi unggul.