REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) turut mengomentari penetapan tersangka Panji Gumilang dengan delik penistaan agama. Menurut Gus Yahya, kasus pimpinan Ma’had Al-Zaytun ini harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan juga masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Gus Yahya mengatakan, kasus ini merupakan masalah yang secara substansial sebetulnya bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Namun, menurut dia, tidak mudah membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini.
Dia menambahkan, kasus dugaan penistaan agama ini sebaiknya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidka berkembang dengan liar. “Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict (ketat) menurut hukum yang ada,” kata Gus Yahya.