REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada dasarnya, Islam menentukan syariat perkara pernikahan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu yang dibahas adalah mengenai boleh tidaknya menikahi anak perempuan dari istri baru ayah.
Ada tiga hubungan kekeluargaan yang menyebabkan diharamkannya menikahi perempuan-permpuan tertentu untuk selamanya. Dalam syariat, hal ini pun diatur.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, ada tiga jenis perempuan yang haram untuk dinikahi selamanya.
Pertama, perempuan yang masih ada hubungan nasab (keturunan), kedua adalah perempuan hubungan pernikahan (periparan), ketiga adalah perempuan yang masih ada hubungan persusuan.
Perempuan-perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (yang dalam istilah ilmu fikih disebut mahram) sebagaimana tercakup perinciannya dalam Surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَللَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yan kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana."
Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu
Dijelaskan, perempuan yang dimaksud mahram karena keturunan (nasab) adalah ibu dan ibunya (nenek), ibu dari ayah, dan seterusnya dalam garis ke atas. Kemudian anak perempuan dan anak perempuan dari anak (cucu) seterusnya ke bawah, saudara perempuan seibu seayah, atau seayah saja, atau seibu saja.